BiroJasa Pengurusan Izin Usaha Merupakan Solusi Dalam Legalitas Perusahaan Anda Karena Kami Melayani Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha : Pendirian PT, Pendirian CV,NPWP, SPPKP, Izin Domisili Perusahaan, SIUP, TDP, dan lain sebagainya Dengan Harga Yang Terjangkau Jangan Ragu Untuk Kosultasi Ke Kami Mengenai Legalitas Perusahaan Anda.
CV MALIK ANUGERAH didirikan di awal tahun 2015 oleh sekelompok pemuda dengan berbagai macam latar belakang dan disiplin ilmu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam melakukan pengurusan visa dan legalisasi dokumen.
JASAPENGURUSAN KITAS BALI Sebelum anda mengurus KITAS sebaik nya perlu kami perjelas yang dimaksud dengan pengertian KITAS / ITAS acuan nya pada kartu Izin Tinggal Terbatas. adapun dengan KITAP / ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap ( KITAP).
Kamijuga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya. Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office
POPJASA merupakan Jasa Pengurusan Legalitas Resmi yang ada di 16 Kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Yogyakarta, Pasuruan, Solo, Bekasi, Madiun, Semarang, Bandung, Bekasi, Tanggerang, Depok, Makassar & Cirebon. Dan satu2nya Birojasa Perizinan Usaha yang sudah menangani lebih dari 10.000 Klien sejak tahun 2010 Motto Kami adalah mengurus legalitas Anda hingga TUNTAS tanpa RIBET
Sebagaiwarga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
SyaratPembuatan UD Wilayah Aceh. Syarat Pembuatan UD Wilayah Wonogiri — Era 2021 memang mungkin sangat layak di katakan sebagai era dimana perkembangan besar-besaran terjadi. Khususnya dalam hal bisnis. Tidak heran karenanya, begitu banyak pelaku usaha yang mulai berlomba untuk mendirikan usaha mereka sendiri di tahun 2021 ini.
ProsesPembayaran Fee Jasa Pengurusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): - Durasi Proses Standar : 7-14 Hr Kerja Selesai, Biaya Jasa Rp 4.500.000 Kami Biro Jasa Khusus Menangani Pengurusan Dokumen serta Perizinan, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cikarang, Bandung, Jogja, Semarang, Solo, Kudus dan lain lain.
Andasedang mencari biro jasa pengurusan dokumen perusahaan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Tangerang dan Bekasi dengan biaya murah dan hasil memuaskan? Anda telah menemukannya di sini !!! Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses jasa pengurusan dokumen perusahaan Anda. Pengalaman kami dalam jasa pengurusan dokumen perusahaan tidak perlu
BiroJasa kami Jasa Khusus menangani pembuatan Document dan Perizinan, di wilaah Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang dan Bekasi (JABODETABEK ) Syarat Pembuatan surat PT . 1. Fotokopi KTP Pemegang Saham dan direktur Jangka Waktu Proses Pengurusan 1 Bulan kerja Biaya 8 Juta
1TlRaz. JAKARTA, - Izin Mendirikan Bangunan IMB bersifat wajib untuk siapa saja yang ingin mendirikan bangunan. IMB diperlukan untuk meningkatkan status legal kepemilikan bangunan di mata hukum. Izin IMB biasanya dikeluarkan oleh dinas tata kota atau instansi lain sesuai dengan kebijakan masing-masing di daerah. Di sejumlah kabupaten/kota, IMB bisa diurus di kantor pelayanan terpadu satu pintu PTSP.Selain membangun bangunan baru, IMB juga diperlukan untuk pemilik bangunan yang ingin merobohkan, menambah atau mengurangi luas, dan merenovasi bangunan yang sudah ada. IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Ini kaitannya dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah daerah. Baca juga IMB Akan Dihapus? Ini Penjelasan Pemerintah Jika sebuah bangunan tak memiliki IMB, pemerintah daerah bisa menyegel bangunan tersebut, bahkan bisa dibongkar. Selain itu, tanpa IMB, bangunan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen saat itu, IMB adalah mutlak diperlukan ketika bangunan tersebut akan dijual dengan skema KPR bank. Dalam pengajuan kredit bank dengan agunan aset rumah, IMB juga jadi salah satu syarat wajib. Pembangunan rumah atau gedung diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sehingga peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut, dalam hal ini penerbitan IMB, maka pada setiap daerah akan mengaturnya dengan peraturan daerah yang sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing. Baca juga Aturan IMB Akan Dihapus, Apa Alasan Pemerintah? Dikutip dari berikut syarat dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan IMB syarat pembuatan IMB Gambar Denah, tampak minimal 2 gambar, potongan minimal 2 gambar, rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan. Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya. Gambar konstruksi baja serta penghitungannya. Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih. Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM Hak Milik/HGB Hak Guna Bangunan. Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil. Surat kerelaan tanah bermaterai Rp 6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon. Surat Perintah Kerja SPK apabila pekerjaan diborongkan. Ada izin usaha HO untuk bangunan komersial Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota Prosedur dan biaya IMB Jika syarat tersebut sudah lengkap, pemilik bangunan bisa mendatangi PTSP setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan IMB dan membayar biaya pengukuran. Biaya pengurusan IMB yakni paling sedikit Rp per meter persegi.
Biro Jasa STNK PRIMA Whatsapp 24 jam 0822 8495 7400 MUTASI MOBIL & MOTOR DARI JAKARTA JABODETABEK KE PALEMBANG SUMATERA SELATAN Sumatra Selatan adalah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian selatan Pulau Sumatra. Secara geografis, Sumatra Selatan berbatasan dengan provinsi Jambi di utara, provinsi Kep. Bangka-Belitung di timur, provinsi Lampung di selatan dan Provinsi Bengkulu di barat. Kota Palembang adalah ibu kota provinsi Sumatra Selatan. Palembang adalah kota terbesar kedua di Sumatra setelah Medan. Kota Palembang memiliki luas wilayah 358,55 km² yang dihuni jiwa dengan kepadatan penduduk per km². Diprediksikan pada tahun 2030 mendatang kota ini akan dihuni 2,5Juta orang. Pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor di daerah ini mulai bertumbuh mengikuti daerah daerah lain Indonesia, sehingga urusan surat-surat kendaraan bermotor juga semakin complex. Untuk itu Biro Jasa STNK "METRO PRIMA " hadir di depan anda sebagai solusi berbagai problem urusan dokumen dan legalitas kendaraan anda salah satunya urusan mutasi kendaraan bermotor antar samsat daerah. Adapun Syarat-syarat pengurusan mutasi kendaraan bermotor antar daerah antar provinsi adalah Atas nama PT/ Badan Usaha 1. BPKB 2. STNK 3. CEK FISIK 4. Kuitantansi pembelian apabila balik nama 5. Izin lokasi perusahaan 6. NPWP PERUSAHAAN SIUP 8. SURAT KUASA Atas nama perorangan 1. BPKB 2. STNK 3. KTP daerah tujuan 4. KWITANSI PEMBELIAN 5. CEK FISIK Berikut tarif jasa pengurusan mutasi kendaraan bermotor dari Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Bogor ke Palembang Sumatera Selatan KODE PRODUK JASA LAMA PROSES SELESAI BIAYA MOBIL BIAYA MOTOR MLDJP001 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin 45 sd 60 hari MLDJP002 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang 45 sd 60 hari MLDJP003 Pengurusan mutasi kendaraan dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Kabupaten Lahat 45 sd 60 hari MLDJP004 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Kabupaten Muaraenim 45 sd 60 hari MLDJP005 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin 45 sd 60 hari MLDJP006 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Muara Beliti Baru Kabupaten Musi Rawas 45 sd 60 hari MLDJP007 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Rupit Kabupaten Musirawas utara 45 sd 60 hari MLDJP008 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Sumatera Selatan 45 sd 60 hari MLDJP009 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Indralaya Kabupaten Ogan ilir 45 sd 60 hari MLDJP010 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Kota Kayu Agung Kabupaten Ogan Komring Ilir 45 sd 60 hari MLDJP011 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Baturaja Kabupaten Ogan Komring Ulu 45 sd 60 hari MLDJP012 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Muara dua Kabupaten Ogan Komring Ulu selatan 45 sd 60 hari MLDJP013 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Martapura Kabupaten Ogan Komring Timur 45 sd 60 hari MLDJP014 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 45 sd 60 hari MLDJP015 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Kota Pagar Alam Sumatera Selatan 45 sd 60 hari MLDJP016 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Kota Palembang 45 sd 60 hari MLDJP017 Pengurusan mutasi dan balik nama kendaraan bermotor dari DKI Jakarta ke Kota Prabumulih 45 sd 60 hari BIRO JASA STNK "METRO PRIMA "
Teruntuk para pebisnis! Penting sekali mengetahui jenis-jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia, karena izin merupakan dispensasi dari larangan yang berlaku, jika tidak memiliki izin dalam suatu usaha, maka usaha tersebut dianggap ilegal. Indonesia adalah negara hukum dimana hukum dijunjung tinggi sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, dalam suatu usaha harus memiliki perizinan. Pengertian dari perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan kedalam surat atau keputusan, setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang sudah ditentukan. Mengetahui jenis-jenis perizinan usaha yang ada di Indonesia Perizinan usaha di Indonesia tentunya beragam tergantung pada jenis bidang usaha apa yang dijalankan oleh perusahaan atau pelaku usaha tersebut. Jika Anda mendirikan suatu usaha ada berbagai macam kelengkapan dokumen Izin Usaha yang harus dipenuhi, baik itu dalam bentuk CV, Firma, PT, yang digunakan sebagai legalitas usaha Anda. Berikut merupakan jenis-jenis usaha yang perlu Anda ketahui untuk mempersiapkan pendirian sebuah usaha dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 1. Nomor Induk Berusaha NIB Nomor Induk Berusaha NIB adalah identitas yang dimiliki pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usaha yang dijalankannya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha yang diterbitkan melalui Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB itu sendiri juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Angka Pengenal Impor API jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor/impor. 2. Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tempat usaha tersebut berada. Surat ini juga menjadi salah satu dokumen penting dalam persyaratan untuk mengurus berbagai izin atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti Izin Gangguan HO, Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP, Tanda Daftar Perusahaan TDP, NPWP Perusahaan, dan Izin operasional lainnya yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Untuk pelaku UKM yang sudah berbadan usaha, SKDU ini melengkapi keterangan tempat kedudukan usaha atau tempat usaha itu berada dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris yang nantinya hanya mencantumkan nama Kota/kabupaten tempat usaha tersebut didirikan. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP NPWP merupakan kewajiban pajak yang diberikan kepada pihak perorangan/badan usaha wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia. Pada dasarnya, NPWP terbagi dalam dua jenis saat ini, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Berikut merupakan perbedaan jenis NPWP NPWP Pribadi memiliki klasifikasi, Memiliki penghasilan dari pekerjaan Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas Memiliki penghasilan dari usaha NPWP Badan Usaha memiliki klasifikasi, Badan milik pemerintah Badan milik swasta Persyaratan pengajuan NPWP untuk usaha atau non-karyawan terbilang cukup mudah, hanya dengan membawa fotokopi identitas KTP untuk Warga Negara Indonesia WNI, paspor/kartu izin tinggal KITAP/KITAS untuk non WNI. 4. Surat Izin Tempat Usaha SITU Surat izin Tempat Usaha SITU adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga hukum setempat yang wajib dimiliki sebagai bukti izin tempat usaha yang didirikan sesuai dengan tata ruang wilayah. Fungsi surat ini adalah untuk memperoleh izin atas pendirian suatu tempat usaha oleh pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha hingga perkantoran. Tujuannya agar terhindar dari gangguan pihak lain yang tentunya tidak kita inginkan dan dapat menimbulkan kerugian pada tempat usaha yang dijalankan. 5. Izin Usaha Dagang UD Usaha Dagang UD adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu dan tidak memerlukan suatu rekan dalam mengkoordinasi usahanya. Jika ada pihak lain yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD tersebut. Artinya, orang yang membantu itu menjalankan usaha dengan tidak memiliki hak atau wewenang atas kepemilikan saham UD tersebut, tetapi hanya berperan sebagai karyawan ataupun bawahan UD. Dari Usaha Dagang UD tersebut perlu adanya Surat Izin UD sebagai bukti legalitas dari usaha yang Anda jalankan. 6. Surat Izin Prinsip Surat Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM yang harus dimiliki oleh setiap investor yang ingin memulai usaha maupun menanamkan modal di Indonesia. Izin prinsip ini dikeluarkan oleh BKPM sebagai Izin untuk Perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi dan menjalankan usahanya. Izin Prinsip sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Izin Prinsip yang diperuntukan untuk membuka investasi baru Izin Prinsip Perluasan diperlukan sebagai kepentingan ekspansi perusahaan. Izin Prinsip Perubahan ini harus Anda urus ketika terdapat perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada Izin Prinsip Merger penggabungan tentunya diperuntukan bagi investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Surat Izin Prinsip yang diberikan kepada investor memiliki jangka waktu 1 tahun dan merealisasikan investasinya serta segera mengajuakn Izin Usaha Tetap IUT. 7. Izin Usaha Tetap IUT Izin Usaha Tetap IUT adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah BKPMD untuk perusahaan badan usaha PT yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing PMA atau Penanaman Modal Dalam Negeri PMDN. 8. Surat Izin Usaha Industri SIUI Surat Izin Usaha Industri SIUI adalah perizinan operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. Menurut Peraturan Pemerintah IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar. Namun demikian, masih terdapat usaha industri atau bisnis kecil skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan sekitar karena belum memiliki izin ini. 9. Surat izin Usaha Perdagangan SIUP Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha atau bisnis tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN. Penerbitan surat ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat perusahaan itu berdiri. Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melakukan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama yang dimiliki pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya. Keberadaan surat ini menjadi bukti dan syarat yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha bahwa usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut legal. Masih Banyak Perizinan Usaha lainnya tergantung dari sektor atau jenis usaha apa yang dijalankan. Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus perizinan usaha, Legalyn hadir untuk membantu berjalannya proses perizinan bisnis yang akan Anda jalankan. Untuk info lebih lanjut hubungi kami. Meta Dalam memulai atau menjalankan usaha itu perlu membuat perizinan agar usaha yang kita jalankan termasuk dalam bidang usaha legal.